Sementara itu, Kejaksaan Negeri Wajo melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Soedharmanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dalam sidang tersebut masing-masing pihak telah mengajukan pembuktian sesuai dengan hukum acara.
“Hari ini baik pemohon maupun termohon telah mengajukan pembuktian. Namun perlu dipahami bahwa berdasarkan Perma Nomor 4 Tahun 2016, praperadilan hanya memeriksa aspek formil, bukan pokok perkara,” jelas Soedharmanto.
Ia menegaskan bahwa praperadilan hanya menilai apakah proses penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, serta upaya paksa telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami menghadirkan saksi untuk mendukung dalil dalam jawaban dan duplik, bahwa seluruh tindakan penyidik sejak penyelidikan hingga penetapan tersangka telah dilakukan sesuai ketentuan dan prosedur hukum,” ujarnya.
Sidang praperadilan hari ketiga ini kembali dipimpin oleh Hakim Tunggal Yon Mahari, S.H., M.H.
Diketahui, perkara dugaan korupsi program murbei di Kabupaten Wajo mencuat setelah adanya laporan terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dan pemanfaatan lahan murbei yang sebelumnya merupakan program pemberdayaan masyarakat. (Deden)

