PEDOMANRAKYAT, WAJO – Sidang praperadilan MKS melawan Kejaksaan Negeri Wajo kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sengkang, Rabu (14/1/2026). Sidang yang memasuki hari ketiga ini berlangsung hingga malam hari.
Dalam persidangan tersebut, pihak pemohon melalui penasihat hukum dari Law Firm Farid Mamma, S.H., M.H. & Partners menghadirkan dua orang saksi dan satu saksi ahli. Sementara itu, pihak termohon, Kejaksaan Negeri Wajo, menghadirkan dua orang saksi untuk memperkuat dalilnya.
Kuasa hukum MKS, Farid Mamma, S.H., M.H., menyampaikan bahwa jalannya persidangan berlangsung dengan baik dan seluruh saksi pemohon telah memberikan keterangan sesuai kapasitas masing-masing.
“Alhamdulillah sidang berjalan dengan baik. Saksi Andi Rafiuddin telah menjelaskan sesuai kapasitasnya, begitu pula saksi ahli yang memaparkan pendapatnya secara jelas dan komprehensif,” ujar Farid kepada wartawan usai persidangan.
Namun demikian, Farid menyatakan menolak keterangan dua saksi yang dihadirkan pihak termohon. Menurutnya, saksi-saksi tersebut tidak relevan dengan objek yang diuji dalam praperadilan.
“Dua saksi termohon kami tolak mentah-mentah. Saksi pertama dari pihak kejaksaan dan saksi kedua dari rutan. Kami menilai keterangan tersebut bersifat seremonial, karena rutan bukan pada porsinya untuk menjelaskan hal-hal yang diuji dalam praperadilan,” tegasnya.
Farid menambahkan, secara substansi keterangan saksi termohon dinilai tidak memberikan penjelasan yang kuat dan tidak mendukung pembuktian secara formil.

