Perbuatan para terdakwa dinilai menghambat upaya pemulihan kerugian keuangan negara dengan cara menyembunyikan alat bukti yang semestinya disita oleh penyidik Kejati Sulsel.
Atas dakwaan tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal II ayat (8) Lampiran I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Soetarmi menambahkan, untuk terdakwa Ahmad Apuh Maulana, majelis hakim memberikan waktu selama satu minggu guna menyiapkan penasihat hukum yang akan mendampingi dalam persidangan.
Kejaksaan, lanjutnya, menegaskan komitmen untuk menindak setiap upaya yang menghambat proses penegakan hukum, khususnya dalam perkara korupsi yang berdampak pada kerugian negara. (Hdr)

