PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Soetarmi menyatakan sidang perkara dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dengan terdakwa Ahmad Apuh Maulana dan Rasman akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda perlawanan dari terdakwa Rasman.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (29/04/2026), oleh Tim Penuntut Umum Gabungan dari Kejati Sulsel dan Kejari Makassar.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menguraikan, terdakwa Ahmad Apuh Maulana secara sengaja meyakinkan saksi II dengan mengaku sebagai pegawai Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Kedua terdakwa kemudian mengarahkan saksi II, yang saat itu tengah menjalani pemeriksaan dalam perkara korupsi perjalanan dinas, untuk menyembunyikan aset-asetnya agar terhindar dari penyitaan penyidik. Tindakan tersebut antara lain meminta saksi menarik sebagian besar saldo di rekening bank miliknya serta menyembunyikan dua unit mobil milik saksi.
Atas perbuatannya, Ahmad Apuh Maulana bersama Rasman disebut menerima sejumlah uang dari saksi II.
Perbuatan para terdakwa dinilai menghambat upaya pemulihan kerugian keuangan negara dengan cara menyembunyikan alat bukti yang semestinya disita oleh penyidik Kejati Sulsel.
Atas dakwaan tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal II ayat (8) Lampiran I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Soetarmi menambahkan, untuk terdakwa Ahmad Apuh Maulana, majelis hakim memberikan waktu selama satu minggu guna menyiapkan penasihat hukum yang akan mendampingi dalam persidangan.
Kejaksaan, lanjutnya, menegaskan komitmen untuk menindak setiap upaya yang menghambat proses penegakan hukum, khususnya dalam perkara korupsi yang berdampak pada kerugian negara. (Hdr)
