Sidang Praperadilan MKS di PN Sengkang Masuki Tahap Replik dan Duplik

Ramzy
Ramzy 237 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

“Kami akan memaksimalkan pembuktian terhadap seluruh dalil yang telah kami ajukan dalam permohonan praperadilan,” tegas Alfiansyah.

Kejaksaan Negeri Wajo, melalui Kasi Pidana Khusus, Soedharmanto, SH., MH, telah menyampaikan duplik yang pada pokoknya menolak seluruh dalil pemohon dan menegaskan bahwa penetapan tersangka, penyidikan, penahanan, serta penyitaan telah dilakukan sesuai hukum acara pidana.

Sidang praperadilan ini diperiksa oleh Hakim Tunggal Yon Mahari, SH., MH.. Perkara selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian sebelum hakim menjatuhkan putusan. (Deden)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Lions Club Makassar Rajawali Terima Kunjungan District Governor 307B2 Toni Suparman
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!