PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG – Dalam upaya terus memberantas peredaran gelap narkotika ,Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng kembali menunjukkan komitmen dan berhasil meringkus dua orang pengedar narkotika ,Sabtu malam 10 Januari 2026 .

Dari hasil interogasi awal , W mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milknya yang diperoleh dengan cara membeli. Dari pengakuan tersebut personel Sat Resnarkoba dipimpin KBO Ipda Muhammad Arwin bersama Kanit 1 Ipda Fahril Nurdin SH melakukan pengembangan kasus . Hasilnya petugas kembali meringkus terduga pelaku kedua yaitu R (35) di rumahnya di wilayah Kabupaten Sidrap. Dari tangan R Polisi berhasil menyita 9 satset narkotika jenis sabu siap edar seberat sekitar 3,39 gram , satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar narkotika ,

