Sindikat Uang Palsu Terbongkar, 14 Tersangka Diserahkan ke Kejari Gowa

Zainal
Zainal 262 Pembaca
3 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

– Pengedar: Andi Haeruddin (50), Satriyadi (52), Ilham (42), Sukmawaty (55), Sattariah (60), Mubin Nasir (40), Kamarang Dg Ngati (48), Irfandy (37)

– Penerima uang palsu : Sri Wahyudi (35), Muhammad Manggabarani (40).

Soetarmi menguraikan, seluruh tersangka dijerat Pasal 36 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, jo. Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Muhammad Ihsan, menyatakan pihaknya segera menyiapkan surat dakwaan dan akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Gowa dalam waktu dekat.

“Setiap orang yang ingin menemui para tersangka selama masa penahanan wajib memperoleh izin dari JPU Kejari Gowa,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, menegaskan, tim JPU yang menangani kasus ini bekerja secara profesional, berintegritas, dan bebas dari praktik KKN.

“Proses penuntutan akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, menandaskan.(Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  PKKMB Fakultas Psikologi UNM 2025 Berlangsung Seru dan Penuh Antusiasme
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!