Sindikat Uang Palsu Terbongkar, 14 Tersangka Diserahkan ke Kejari Gowa

Zainal
Zainal 261 Pembaca
3 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, GOWA – Perkara peredaran uang palsu di Kabupaten Gowa terus bergulir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gowa kembali menerima tiga tersangka baru dalam kasus uang rupiah palsu dari penyidik Polres Gowa, Selasa (08/04/2025). Dengan penyerahan tahap dua ini, total jumlah tersangka yang telah ditangani mencapai 14 orang.

Ketiga tersangka yang baru diserahkan adalah Muhammad Syahruna (52), John Biliater Panjaitan (68), dan Ambo Ala (42). Ketiganya diketahui berperan langsung dalam memproduksi uang rupiah palsu. Mereka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Makassar bersama 11 tersangka lainnya yang sebelumnya diserahkan pada 19 Maret 2025.

“Berkas ketiga tersangka sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti Kejari Gowa. Penahanan dilakukan selama 20 hari mulai 8 hingga 27 April 2025,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi.

Lanjut Soetarmi, sebelumnya Kejari Gowa telah menerima delapan berkas perkara dengan total 11 tersangka dari Polres Gowa.

Mereka terdiri dari berbagai latar belakang, termasuk aparatur sipil negara, pegawai bank, hingga ibu rumah tangga.

“Tak tanggung-tanggung, salah satu tersangka adalah Andi Ibrahim, Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, yang diduga terlibat dalam pembuatan uang palsu,” bebernya.

Soetarmi pun merinci nama dan peran para tersangka ;

– Pembuat uang palsu : Andi Ibrahim (54), Muhammad Syahruna (52), John Panjaitan (68), Ambo Ala (42).

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Dapat Tugas Baru, Humas BPTD Sulselbar Pamitan
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!