Skincare Bermerkuri, Hukuman Mira Hayati Naik Jadi Empat Tahun Penjara

Ramzy
Ramzy 242 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Hukuman Hj. Mira Hayati, terdakwa kasus peredaran kosmetik ilegal mengandung merkuri, resmi diperberat menjadi empat tahun penjara.

Putusan itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar pada Kamis, 07 Agustus 2025, setelah menerima banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Vonis banding tersebut membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makassar pada 7 Juli 2025 yang sebelumnya menjatuhkan hukuman sepuluh bulan penjara.

Selain pidana badan, Mira juga didenda Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, dendanya diganti dengan kurungan tiga bulan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan putusan ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terkait produk kosmetik berbahaya.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Sambut HUT ke-80 Intelijen Polri, Polresta Bandara Soetta Gelar Bakti Sosial dan Bakti Religi
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!