Sementara itu, Plt Kadiskominfo Sulsel Muhammad Salim B dalam laporannya mengungkapkan, dari 52 OPD lingkup Pemprov Sulsel, hanya 21 OPD yang mengusulkan DIK saat uji konsekuensi beberapa hari sebelumnya.
“Hari ini ditetapkan sebanyak 49 DIK yang berlaku di jajaran Pemprov Sulsel. Namun, partisipasi OPD dalam pengusulan DIK masih tergolong minim,” katanya.
Ia menambahkan, penetapan DIP dan DIK menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam memberikan akses informasi yang jelas dan terukur kepada masyarakat.
Dalam hal keterbukaan informasi secara nasional, Pemprov Sulsel disebut telah meraih predikat informatif selama empat tahun berturut-turut.
Usai penandatanganan dokumen, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara Sekda dan para admin PPID pelaksana. Lima peserta yang mampu menjawab pertanyaan memperoleh apresiasi berupa hadiah uang tunai dari Sekda. (Hdr)

