Surati Kementerian PUPR, Inakor Harap PPID Terbuka Soal Informasi Proses Tender 2 Paket Preservasi di Sulut

Zainal 203 Pembaca
2 Menit baca

Hal ini juga terlihat dari putusan Komisi Informasi Pusat mengenai sengketa dokumen kontrak pengadaan yang keputusannya selalu menyebutkan bahwa dokumen kontrak merupakan informasi publik.

“Peran ini sehubungan dengan tugas serta aktivitas kami LSM-Inakor yang adalah mitra Pemerintah dalam melakukan kontrol sosial membantu negara melalui pengawasan, pencegahan dan pemberantasan korupsi, berdasarkan PP 43 Tahun 2018 tentang peranserta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi,” katanya.

Selain itu, upaya ini kami lakukan untuk mendapatkan data permulaan sebagai dasar awal sehingga memudahkan akses masyarakat untuk ikutserta melakukan pemantauan dan dapat meminimalisir terjadinya korupsi.

“Atas permohonan informasi publik ini, kami berharap PPID terutama Kementerian PUPR dapat terbuka terkait informasi proses tender 2 paket pekerjaan preservasi dengan anggaran 350 miliaran rupiah yang multi years ini,” ujar Wenas. (N)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Exit mobile version