PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Advokat senior Ridwan Saleh bersama kliennya Muh. Asri, pekerja yang telah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), kembali mendatangi kantor PT Citra Prima Media yang berlokasi di Kompleks Perkantoran Ramayana, Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, Jumat (13/3/2026).
Kedatangan mereka bertujuan untuk menghadiri pertemuan musyawarah bipartit kedua setelah pada pertemuan pertama belum tercapai kesepakatan antara pihak pekerja yang di-PHK dengan pihak perusahaan.
Kuasa hukum Muh. Asri, Ridwan Saleh, SH., menyampaikan bahwa dalam pertemuan bipartit kedua tersebut pihak perusahaan tetap pada keputusan untuk melaksanakan PHK terhadap kliennya.
“Mediasi pada hari ini kami nyatakan gagal. Selanjutnya kami akan membawa permasalahan ini ke tahap tripartit melalui Disnaker, dan nantinya dapat berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” ujar Ridwan Saleh.
Ia menambahkan bahwa pihaknya berencana melaporkan persoalan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja pada pekan depan.


