Tanda Tangan Dipalsukan Hingga Alami Kerugian Rp 180 M, Ahli Waris Surati Presiden RI

Irwan
Irwan 244 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

“Banyak surat yang dipalsukan, seperti surat kuasa persetujuan menjual surat pernyataan dan pengakuan, akte pernyataan dan persetujuan di tempat kedua notaris itu,” tegas Rosalinda.

Rosalinda juga mengatakan, akibat perbuatan para terlapor yang menjual dua bidang tanah tersebut para korban mengalami kerugian dengan total Rp 180 miliar.

Pada pembicaraan melalui telepon, Minggu (7/4/2024) lalu, Dino Bastian Sinuhaji (Saksi) dan Hendro Purnomo (Anak Kandung Alm Raden Moelyadi) telah mengingatkan Notaris Nuril Jani Iljas, SH terkait kasus tersebut dapat menyeretnya ke penjara karena dalam penjualan dua bidang tanah milik alm Raden Moelyadi, telah terjadi pemalsuan tanda tangan para ahli waris.

Karena itu pula, dirinya bersama para ahli waris Alm Raden Moelyadi memohon kepada Presiden RI Jokowi dan Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi agar segera menangkap pelaku pemalsuan tanda tangan serta orang-orang yang terlibat didalamnya agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kami memohon kepada Presiden RI dan Kapolda Sumut agar para pelaku segera ditangkap dan diproses hukum sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (MS).

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Peningkatan Sinergitas TNI-Polri Demi Sumut Yang Lebih Baik
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!