Temui Titik Terang, Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah Menuju Babak Baru

Zainal
Zainal 325 Pembaca
5 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Heriwawan menegaskan bahwa urgensi lahirnya peraturan ini berakar langsung pada amanat Pasal 32 ayat (1) UUD 1945, di mana negara menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. Sulawesi Selatan, dengan segala keunikan tradisi luhurnya, tidak boleh tertinggal dalam menerjemahkan amanat konstitusi tersebut. Istimewanya, aturan hukum ini bukan sekadar produk elite politik yang lahir di ruang ber-AC, melainkan sebuah kristalisasi dari denyut nadi kemauan akar rumput yang dihimpun langsung melalui hasil Kongres Kebudayaan Sulawesi Selatan tahun 2023 silam.

Dengan gaya penyampaian yang runtut, Heriwawan mengulas gamblang bahwa penyusunan ranperda ini justru didasarkan pada semangat Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah yang sinergis dengan RPJPD dan RPJMD. Di sinilah letak kedalaman fungsinya bagi masa depan kebudayaan lokal. Perda ini ke depan diharapkan menjadi tool of social engineering atau alat rekayasa sosial, karena akan menjadi kekuatan dalam upaya memfungsikan dengan baik kelembagaan Perangkat Daerah. Peraturan ini akan mengoordinasikan kebijakan, program, dan kegiatan yang berkaitan dengan edukasi, pelestarian, serta pengembangan pemajuan kebudayaan daerah secara terpadu. Dukungan dari berbagai pemangku kepentingan, mulai dari tetua adat hingga komunitas kreatif, akan terhimpun secara legal dalam payung perlindungan, pembinaan, dan pemanfaatan kebudayaan.

Menjawab kekhawatiran Gubernur mengenai tumpang tindih regulasi dengan Perda Nomor 3 Tahun 2020, Heriwawan menjelaskan bahwa Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah yang baru ini memiliki cakupan materi yang jauh lebih luas, holistik, dan menyentuh seluruh aspek kebudayaan secara menyeluruh, bukan hanya pada wilayah tak benda semata. Sebagai konsekuensi hukum demi menghindari dualisme aturan, pada Ketentuan Penutup Pasal 51 ayat (1) secara tegas dinyatakan bahwa saat Peraturan Daerah yang baru ini mulai berlaku, maka Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Takbenda dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Baca juga :  Dukung Program Nasional, Kasdam XIV/Hasanuddin Hadiri Senator Peduli Ketahanan Pangan

Argumentasi yang kokoh dan komprehensif tersebut akhirnya meluluhkan keraguan yang sempat menggantung. Penantian panjang selama tiga tahun terbayar tunai ketika Sidang Paripurna secara resmi menyetujui ranperda ini untuk melangkah ke tahapan krusial berikutnya: pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulawesi Selatan. Dengan disetujuinya langkah ini, Sulawesi Selatan kini berada di ambang gerbang baru, bersiap menyambut sebuah payung hukum yang tidak hanya akan menjaga ingatan masa lalu, tetapi juga merawat identitas dan karakter di tengah derasnya arus modernisasi dunia. (Laporan : LPW/rk)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!