PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Suasana ruang rapat Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulawesi Selatan pada Senin, 18 Mei 2026, mendadak terasa khidmat. Angin segar berembus bagi masa depan warisan leluhur di tanah Sulawesi Selatan. Setelah melalui proses panjang yang melelahkan selama kurang lebih tiga tahun, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah akhirnya menemui titik terang. Sebuah langkah konstitusional yang dinanti-nanti oleh para budayawan, seniman, dan perajin adat di Sulawesi Selatan untuk meletakkan fondasi hukum yang kokoh bagi kekayaan kultural mereka.
Rapat Paripurna yang dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Rahman Pina, S.IP., M.Si., mengawali hari dengan agenda yang cukup padat. Di balik riuh pembahasan teknis mengenai Perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Pajak dan Retribusi Daerah, magnet utama ruang sidang justru tertuju pada masa depan Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah yang merupakan inisiatif murni dari para anggota dewan.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Drs. H. Jufri Rahman, M.Si., membacakan tanggapan Gubernur dengan memberikan sejumlah catatan kritis namun konstruktif. Eksekutif memandang perlunya kejelasan mendalam mengenai latar belakang, tujuan, sasaran, hingga materi muatan yang diatur di dalam ranperda tersebut. Gubernur juga menekankan bahwa regulasi ini wajib bernapas sama dengan visi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sulawesi Selatan 2025-2029, yaitu “Sulawesi Selatan Maju dan Berkarakter”. Lebih jauh, pihak pemerintah mengingatkan bahwa esensi muatan lokal ini sebenarnya sebagian telah terakomodasi dalam Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Tak Benda.
Catatan-catatan dari meja eksekutif tersebut sempat menangguhkan riuh sidang untuk jeda istirahat, memberikan ruang bagi para legislator untuk meramu argumentasi yang kuat sebelum mentari condong ke barat.
Sore harinya, riuh persidangan kembali bergulir di bawah ketukan palu Ketua DPRD Sulawesi Selatan, drg. Andi Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal. Agenda kali ini menjadi panggung bagi DPRD untuk menjawab keraguan pemerintah. Heriwawan, M.Ikom., anggota Komisi B yang juga bertindak sebagai juru bicara sekaligus salah satu inisiator ranperda, maju memaparkan jawaban dengan lugas dan penuh keyakinan.

