Tipidsus Kejati Sulsel Periksa Tiga Saksi Guna Lengkapi Bekas Perkara Tersangka HYL dan IA

Zainal
Zainal 289 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memeriksa 3 (tiga) orang saksi untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka HYL dan IA.

Seperti yang telah diketahui, HYL dan IA sebelumnya telah diperiksa atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem dan bonus Jasa produksi tahun 2017 s/d 2019.

Beserta Premi Asuransi Dwiguna Jabatan bagi Walikota dan Wakil Walikota serta Premi Dana Pensiun Ganda tahun 2016 s/d 2018. Pada hari ini Senin tanggal 17 April 2023, Adapun 3 (tiga) orang saksi yang diperiksa sebagai berikut :

1. SR (Wakil Walikota Makassar Tahun 2014-2019)
2. AY (Plt. Direktur Umum PERUMDA Air Minum Kota Makassar)
3. W (Plt. Direktur Teknik PERUMDA Air Minum Kota Makassar)

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Jelang Tahapan Pemilu 2024 , Polres Pelabuhan Makassar Rutin Berpatroli Jaga Kamtibmas
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!