Kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis terhadap kegiatan pekerjaan yang dimohonkan bertujuan untuk menilai adanya ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan terhadap Personil, Materil atau Aset dan Hambatan Birokratis.
“Perlu saya sampaikan, pengamanan Pembangunan Strategis yang dilaksanakan Kejaksaan merupakan upaya preventif dalam pencegahan terjadinya tindak pidana dalam pelaksanaan kegiatan dan Pekerjaan ini harus tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran,” timpal Teuku Rahman.
Teuku Rahman menegaskan, pengamanan PPS yang dilaksanakan ini tidak menghapuskan personil yang bersangkutan dari pertanggungjawaban baik secara perdata, administrasi dan/atau pidana atas perbuatan melawan hukum dan/atau penyalahgunaan kewenangan.
Hal ini hanya untuk meminimalisir adanya praktik penyimpangan dalam pelaksanaan proyek strategis yang kita kawal. Wakajati Sulsel Teuku Rahman berharap upaya-upaya pengamanan pembangunan strategis yang dilakukan agar tidak terperangkap dengan praktik-praktik transaksional dalam pelaksanaan pembangunan proyek strategis maupun proyek prioritas yang kita kawal.(*/Hdr)

