Lansia tersebut penerima ganda dan terdaftar dalam program bantuan lain yang tidak diperbolehkan.
Nurhani mengatakan data penerima PKH ini selalu diperbaharui setiap tiga bulan sehingga tahun depan KPM yang menerima PKH tahun ini belum tentu menerima kembali bantuan apabila tidak lagi memenuhi kriteria sebagai KPM.
Tapi langkah yang bisa diambil Cek DTKS, pastikan NIL terdaftar di Data
Terpadu Kesejahteraan Sosial melalui kelurahan/desa.
Pendamping PKH Kelurahan Marobo mengatakan bahwa, jumlah peserta PKH di verifikasi pertiga bulan, selalu ada pengurangan jumlah penerima karena ada beberapa peserta yang tidak mencukupi syarat lagi.
Verifikasi data penerima PKH ini, katanya dilakukan melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) yang hanya dimiliki pemerintah pusat.
Nah, prioritas Bansos PKH akan fokus pada desil 1 dan 2, atau kelompok masyarakat paling miskin. Jika kuota masih tersedia, bantuan diperluas ke desil 3 dan 4.
“Pemutakhiran adalah mandat negara, tapi melindungi rakyat juga prinsip utama. Jadi datanya harus benar supaya yang berhak benar-benar menerima,” jelasnya. (Yustus)

