PEDOMANRAKYAT, LUWU UTARA – Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Kelurahan Marobo Kecamatan Sabbang Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan (Sulsel) menuai protes dari warga kurang mampu karena tidak masuk dalam program PKH dan PKH Lansia di keluarkan, Senin (9/2/2026) kemarin.
Pendamping PKH Nurhani mengatakan bahwa, warga kurang mampu yang menjadi penerima Program PKH ditentukan dari pusat.
“Data warga kurang mampu berdasarkan survey oleh BPS yang kemudian diolah pemerintah pusat berdasarkan kriteria-kriteria yang ditetapkan menjadi penerima bantuan PKH,” ujarnya.
Nurhani di pertemuan kelompok PKH di Dusun Harapan yang mana dihadiri Lurah Marobo, Kecamatan Sabbang, Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Kadarmin Mangngonang mengatakan bahwa, berdasarkan kriteria yang ditetapkan tidak semua warga miskin yang bisa masuk menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari program PKH.
KPM yang berhak menjadi peserta PKH harus memiliki kriteria seperti memiliki anak balita atau anak usia sekolah dasar hingga SLTP, berusia lanjut, memiliki anak berkebutuhan khusus (disabilitas).
“Saya menerima protes dari warga kurang mampu kenapa mereka tidak dimasukan dalam PKH, padahal kondisi ekonominya dibawah dari mereka yang menerima PKH,” terangnya.
Sekadar diketahui bahwa, pemberhentian PKH Lansia oleh Dinas Sosial umumnya terjadi karena hasil pemutakhiran data, dimana lansia dianggap tidak lagi memenuhi syarat, seperti taraf ekonomi meningkat, pindah domisili atau meninggal dunia.
Lansia yang dikeluarkan biasanya tidak memenuhi kewajiban seperti, verifikasi komitmen (periksa kesehatan) atau Data NIK tidak sinkron atau lansia tersebut tidak melakukan pemeriksaan kesehatan minimal 4 kali setahun.

