Zona Wisata Berubah Jadi Tambang, ACC Sulawesi Desak Kejati Sulsel Tuntaskan Kasus Tikala

Ramzy
Ramzy 285 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Desakan agar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menuntaskan penyelidikan dugaan penyimpangan izin tambang batu gamping di Kecamatan Tikala, Toraja Utara, kian menguat.

Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi menilai perkara ini menyangkut kepentingan publik dan harus diprioritaskan.

“Kasus ini mesti jadi perhatian serius Kepala Kejati Sulsel. Penanganannya harus transparan, sesuai prosedur, dan berpihak kepada masyarakat,” ujar Ketua Badan Pekerja ACC Sulawesi, Kadir Wokanubun, Sabtu, 09 Agustus 2025.

Kadir menegaskan, dorongan tersebut bukan bentuk penghakiman terhadap pihak tertentu. Semua pihak yang telah dimintai keterangan masih berstatus terperiksa.

“Belum tentu bersalah sebelum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Kami hanya tidak ingin kasus ini berlarut-larut,” katanya.

Berdasarkan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Toraja Utara, kawasan Tikala tidak termasuk zona peruntukan tambang.

Namun, pemerintah daerah tetap menerbitkan izin usaha pertambangan kepada CV BD. Lokasi tambang itu berada di sekitar kawasan wisata Arca Batu dan hanya berjarak beberapa ratus meter dari rumah adat Tongkonan Marimbunna.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Pengurus dan Caleg PSI Makassar, Gowa dan Takalar Refreshing di Wisata Bissua, Muh. Surya : Ektabilitas PSI Terus Melonjak
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!