11 Tangan Api di Balik Amukan Gedung DPRD Sulsel dan Makassar Ditangkap

Ramzy
Ramzy 275 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan yang berujung pada pembakaran kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan DPRD Kota Makassar.

Penetapan itu diumumkan pada Rabu, 3 September 2025, setelah aparat melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap puluhan saksi dan rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Komisaris Besar Didik Supranoto mengatakan tiga orang tersangka terlibat dalam pembakaran kantor DPRD provinsi, sementara delapan lainnya terkait kerusuhan di DPRD Kota Makassar.

“Seluruh tersangka sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif,” ujar Didik di Markas Polda Sulsel, Makassar.

Polisi merilis inisial para tersangka, yakni M alias N (36), M.A.S. (20), A.Z. (18), G.S.L. (18), M.S. (23), S.M. (22), R. (19), M.A.A. (22), M.I.S. (17), R. (21), dan Z.M. (22).

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Jadi Narsum di Acara Deng Mampo, Arwan Tjahjadi : Tradisi, Musik dan Budaya Bersatu di TVRI Makassar
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!