Kabupaten Minahasa Kembali Ke Status PPKM Level 3 Sampai 28 February

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT — Minahasa

Pemerintah Kabupaten Minahasa mengeluarkan surat edaran (SE) Wali Kota perihal Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Surat edaran No: 106/BM-II-2022 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Desease 2019 Di Kabupaten Minahasa.

Surat edaran yang ditandatangani Bupati Minahasa Dr. Ir. Royke Octavian Roring, M.Si Menetapkan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
Level 3 (tiga) di seluruh wilayah Kabupaten Minahasa mulai tanggal 15 Februari 2022 sampai dengan 28 Februari 2022.

Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.

Pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran diberlakukan 50% (lima puluh persen) Work From Office (WFO) dengan: Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Demi Tolong ODGJ yang Ditemukan Lemas di Pinggir Jalan, Bhabinkamtibmas Polsek Wajo Pilih Tunda Langkahnya ke Masjid

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Peringatan HUT RI KE 80 di Rammang-Rammang: Menikmati Keindahan Alam dan Meningkatkan Kesadaran Lingkungan

PEDOMANRAKYAT, MAROS.- Rammang-Rammang adalah sebuah kawasan hutan mangrove yang terletak di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Kawasan ini dikenal...

Bayi Terlahir di Puncak ‘Ncanga’ itu, Kini Profesor!

Oleh M.Dahlan Abubakar PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Matahari belum terlalu tinggi di belahan langit timur Desa Boro 21 Juli 2025....

Dari Dermaga 1, ke Rammang – Rammang: Menikmati Keindahan Alam Hutan Mangrove

PEDOMANRAKYAT, MAROS - Katanya, perjalanan dari Dermaga 1 dengan perahu menuju Rammang - Rammang adalah sebuah pengalaman yang...

HUT ke-80 RI, Mentan Amran: Indonesia Siap Rebut Swasembada Pangan Tahun Ini

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa Indonesia siap merebut swasembada pangan dalam waktu...