Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan/handsanitizer dan menjaga jarak.
Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum baik restoran/rumah makan, kafe,warung makan, pedagang kaki lima dan lapak jajanan diizinkan buka sampai pukul 21.00 WITA serta dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas 50% (lima puluh persen) dan menerima makanan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Tempat ibadah (gereja, masjid, musholla, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), namun lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) diizinkan beroperasi maksimal 50% (lima puluh persen)dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olah raga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) dapat diizinkan maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara ketatdan tidak menerapkan makan ditempat, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup untuk dibawa pulang.
Acara duka dihadiri maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dengan menerapkan protokol kasehatan secara ketat.
Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/ pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan)
Bagi Wilayah Zona Hijau dan Zona Kuning dapat diizinkan dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
Wilayah Zona Merah ditutup untuk sementara waktu
Pelaku perjalanan yang akan masuk wilayah Kabupaten Minahasa harus menunjukkan sertifikat vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan Keterangan Rapid Tes Antigen.
Mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di Desa/Kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19.
Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212 sampai dengan Pasal 218; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.