“Kemudian pihak PDAM mencetak semua rekening pembayaran pelanggan yang tidak seusai dengan fakta dilapangan,” ungkap Abast.
Selanjutnya, pihak PDAM mengirimkan bukti rekening pembayaran pelanggan dimaksud ke pihak Cipta Karya Kementeria PUPR.
“Dimana rekening tersebut merupakan salah satu syarat agar dana hibah dari pemerintah pusat dapat ditransfer ke Pemerintah Kota Bitung,” tutur Abast.
Atas perbuatan itu, pihak BPKP RI perwakilan Sulut melakukan audit investigasi atas permintaan penyidik.
“Disimpulkan bahwa diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum dan mengakibatkan kerugiam negara senilai Rp14 miliar,” ucap Abast.
Perbuatan RL itu telah melanggar pasal 2 dan/atau 3 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1-e KUHP.
“Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 Miliar,” tandas Abast.(sky).