Dinyatakan Lengkap, Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Bantaeng

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT – Bantaeng.

Kasus persetubuhan anak dibawah umur yang sempat viral di masyarakat maupun media sosial kini sudah memasuki tahap kedua dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bantaeng.

Kasat Reskirm Polres Bantaeng AKP Burhan, SH saat ditemui menyampaikan, kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap penyidikan (P21) berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Nomor 1684/p.4.17/eku.1/02/2022 tanggal 17 Februari 2022 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bantaeng (tahap 2) pada Jumat 18 Februari 2022.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Berikan Ucapan Selamat HPN, Bupati Sinjai : Pers Merupakan Mitra Pemerintah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Perumahan The Sultan Hadir di Sinjai, Bupati Tekankan Ini

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Bupati Sinjai Dra. Hj. Ratnawati Arif menghadiri kegiatan peletakan batu pertama pembangunan Mesjid Al Ghurfah...

Kebakaran di Pulau Barrang Lompo, Warga dan Polisi Sigap Padamkan Api, Kerugian Mencapai Ŕp 500 Juta

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Suasana tenang menjelang malam di Pulau Barrang Lompo, Kecamatan Kepulauan Sangkarrang, mendadak berubah mencekam ketika...

Satbinmas Polres Pelabuhan Makassar Intensif Pantau Arus Mudik di Pelabuhan Paotere

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Arus mudik dan balik Lebaran di Pelabuhan Paotere, Makassar, mengalami lonjakan signifikan seiring meningkatnya aktivitas...

Arus Balik Mudik Lebaran Diprediksi Memuncak Akhir Pekan, Polres Maros Siapkan Jalur Alternatif dan Rekayasa Lalu Lintas

PEDOMANRAKYAT, MAROS – Kepolisian Resor (Polres) Maros meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi arus balik mudik Lebaran tahun ini dengan...