Dinyatakan Lengkap, Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Bantaeng

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT – Bantaeng.

Kasus persetubuhan anak dibawah umur yang sempat viral di masyarakat maupun media sosial kini sudah memasuki tahap kedua dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bantaeng.

Kasat Reskirm Polres Bantaeng AKP Burhan, SH saat ditemui menyampaikan, kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap penyidikan (P21) berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Nomor 1684/p.4.17/eku.1/02/2022 tanggal 17 Februari 2022 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bantaeng (tahap 2) pada Jumat 18 Februari 2022.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Cegah Penularan PMK, Kasat Binmas Polres Gowa Koordinasi Disnak

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Keluarga EMBAS Kembali Bersatu di Haul ke-40 M. Basir: Lelaki di Balik Logo Makassar dan Jiwa Pers Indonesia Timur

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Suasana haru dan khidmat menyelimuti kediaman Eka Oktavia Arifien Basir di Jalan Baji Rupa, Makassar,...

Survei IPI: Kinerja Mentan dan Menteri Pertahanan Paling Diapresiasi Publik Satu Tahun Pemerintahan Prabowo Gibran

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Lembaga survei Indeks Politika Indonesia (IPI) merilis hasil pengukuran persepsi publik terhadap kinerja pemerintahan Presiden...

Langkah Tegas Sang Anak Bugis, Dari Revitalisasi Pupuk Hingga Swasembada Pangan Nasional

Oleh: MUSLIMIN MAWI “Kami siap menindaklanjuti instruksi Bapak Presiden dengan langkah konkret di lapangan. Revitalisasi pabrik pupuk adalah bagian...

Minta Relawan Tak Terpancing Isu Negatif, Gibran : Saya Fokus Bekerja, Bukan Membalas!

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI), Gibran Rakabuming Raka mengeluarkan pernyataan yang menggema kuat di...