Tersangka atas nama Z alias C yang merupakan menantu salah satu pejabat di Bantaeng dan sempat jadi buron selama 4 bulan di Polres Bantaeng serta berhasil ditangkap di Kalimantan Timur telah dilakukan penahanan di Polres Bantaeng sejak bulan Oktober 2021 sampai sekarang.
Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (mrk)