Dinyatakan Lengkap, Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Bantaeng

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Tersangka atas nama Z alias C yang merupakan menantu salah satu pejabat di Bantaeng dan sempat jadi buron selama 4 bulan di Polres Bantaeng serta berhasil ditangkap di Kalimantan Timur telah dilakukan penahanan di Polres Bantaeng sejak bulan Oktober 2021 sampai sekarang.

Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (mrk)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Paguyuban RT 15 RW 01 Jadi Ruang Inspirasi: Warga Kompak Ciptakan Lingkungan Kondusif

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

KPK Minta Pemkab Pinrang Memperkuat Integrasi dalam Program Pemberantasan Korupsi

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Pemkab Pinrang diminta untuk terus memperkuat integritas dan memastikan setiap proses pemerintahan berjalan transparan, akuntabel...

BPK RI Perkuat Akuntabilitas PNBP di Pusjar SKMP LAN Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Badan Pemeriksa Keuangan menyelenggarakan Entry Meeting Pemeriksaan Tahun 2025 bersama Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan...

Dukung Produktivitas Pertanian Warga, Pemdes Tabulahan Bangun Jalan Tani

PEDOMANRAKYAT, MAMASA - Pemerintah Desa( Pemdes)Tabulahan,Kecamatan Tabulahan, Kabupaten Mamasa, melaksanakan pembangunan jalan tani di wilayah Kanang. Pembangunan ini merupakan...

Angga Satrya Tekankan Kesiapan Hadapi KUHP Baru

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kepala Seksi Pelayanan Rutan Makassar, Angga Satrya, mewakili Kepala Rutan, menegaskan pentingnya kesiapan seluruh jajaran...