Dinyatakan Lengkap, Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Bantaeng

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Tersangka atas nama Z alias C yang merupakan menantu salah satu pejabat di Bantaeng dan sempat jadi buron selama 4 bulan di Polres Bantaeng serta berhasil ditangkap di Kalimantan Timur telah dilakukan penahanan di Polres Bantaeng sejak bulan Oktober 2021 sampai sekarang.

Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (mrk)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Alokasikan Rp 3 Milyar, Pemkab Sinjai Akan Bangun Kembali Puskesmas Pulau Sembilan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Desa Tanpa Solusi, Pemuda Bontonyeleng Merespon Agustus Tanpa Dana Desa

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA — Di tengah gegap gempita kemerdekaan yang seharusnya dirayakan dengan semarak, Desa Bontonyeleng, Kabupaten Bulukumba, justru...

Perubahan Perjalanan ke Malino: Dari Keindahan Alam ke Kerusakan

PEDOMANRAKYAT, GOWA - Dulu, perjalanan ke Malino merupakan pengalaman yang sangat mengasyikkan. Pemandangan alam yang indah, terutama bunga-bunga...

Potensi Kontra-Intelijen, AYP Minta Presiden Prabowo Turun Tangan Ciptakan Kondisi Kondusif

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Tokoh muda sekaligus aktivis asal Sulawesi Selatan, Andi Yuslim Patawari (AYP), meminta Presiden Prabowo Subianto...

Sinjai Berpartisiapsi Dalam GPM Serentak

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Pemerintah Kabupaten Sinjai menunjukkan dukungan dan komitmennya dalam menjaga harga kebutuhan pokok agar tetap stabil...