Dinyatakan Lengkap, Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Bantaeng

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT – Bantaeng.

Kasus persetubuhan anak dibawah umur yang sempat viral di masyarakat maupun media sosial kini sudah memasuki tahap kedua dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bantaeng.

Kasat Reskirm Polres Bantaeng AKP Burhan, SH saat ditemui menyampaikan, kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap penyidikan (P21) berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Nomor 1684/p.4.17/eku.1/02/2022 tanggal 17 Februari 2022 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bantaeng (tahap 2) pada Jumat 18 Februari 2022.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Setelah Empat Bulan, Pembobol M Banking Berhasil Dibekuk Polisi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

‘Main’ Kredit Fiktif, Mantri Bank BUMN Masuk Bui

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan dan menahan seorang mantri bank berinisial HA dalam kasus dugaan...

Kadisnaker Makassar Raih Cumlaude Magister Hukum di UKI Paulus

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Nielma Palamba, menambah catatan prestasi di luar birokrasi. Perempuan berlatar belakang...

Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung Dukung Penuh Mentan Amran Lawan Mafia Pangan

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Wakil Ketua III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Tamsil Linrung, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah-langkah...

UKI Paulus Kukuhkan 621 Wisudawan di Usia ke-62, Siap Buka Fakultas Kedokteran

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKI Paulus) Makassar menandai usia ke-62 dengan menggelar wisuda 621 mahasiswa,...