Dalam kolom komentar Dukcapil Minahasa menjelaskan tahun lalu kami mulai tidak lancar pencetakan E-KTP karena terbatas tinta printer E-KTP (Ribbon), ketika ada ribbon yang tersedia pun, mohon maaf yang kami cetak adalah E-KTP bagi yang baru pertama kali rekam data, sesuai dengan instruksi dari Dirjen Kemendagri. Dan yg E-KTP hilang untuk sementara belum di proses apa lagi yg sesuai data sudah sering cetak ulang dengan alasan hilang.
Dan untuk masyarakat yang melapor melalui loket pengajuan cetak E-KTP, memang kami masukkan dalam daftar antrian cetak, dengan harapan, jika kebutuhan tinta printer sudah memungkinkan untuk cetak, maka semua daftar antrian akan segera di proses, dan masyarakat akan segera kami hubungi.
Tapi sayangnya sampe saat ini pun, tinta kami memang masih terbatas.
Sehingga ada beberapa kebijakan yang kami ambil, salah satunya adalah langsung memproses pengajuan apabila masyarakat yang datang ke loket ternyata sudah pernah masuk di dalam daftar antrian yang dari tahun lalu (jika ribbon tersedia).
Dari target 6021 wajib kTP yang belum rekam, yang tercetak thn 2021 berjumlah 21066 kTP, berarti over target yang cetak KTP ( seharusnya yang merekam cetak KTP sesuai target hanya 6021 tapi yg bermohon cetak sebanyak 21066 ) sehingga menggangu anggaran belanja tinta/ribbon yg tidak cukup.
Tapi kami tetap berusaha melakukan pencetakan dengan meminjam ribbon di kabupaten lain yg berkelebihan.
Perlu diketahui, jumlah KTP tercetak tahun ini dari bulan Januari sampai tanggal 8 maret 2022 sebanyak 3448 (Januari:2004, Februari:940, Maret:504). Untuk matrial Blangko E-KTP saat ini masih tersedia 1.644 Keping.
Pengurusan Adminduk gratis tanpa bayaran dan harus mengurus sendiri tidak pakai perwakilan. (sky).