ATM menambahkan, zakat adalah pranata keagamaan, untuk, meningkatkan keadilan, dan kesejahteraan. Makanya, harta tertentu yang wajib dikeluarkan ummat Islam kepada golongan yang berhak menerimanya ini harus dikelola secara melembaga, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaannya.
Sementara itu, Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Mariso, Samino mengaku, pihaknya sangat tertarik dengan peran BAZNAS Kota Makassar yang telah melakukan sosialisasi, bagi guru se-Kecamatan Mariso.
Salah seorang kepala sekolah usai sosialisasi mengemukakan pihaknya sangat mendukung instruksi Bapak Walikota Makassar tersebut. Begitu pula, kami meyakini seluruh jajaran ASN se-Kota Makassar pun demikian. Apalagi, apa yang kita lakukan, selain membuka peluang menolong kaum dhuafa, juga dapat membersihkan apa yang kita peroleh. Agama pun mengisyaratkan demikian. Harta yang kita peroleh itu juga ada didalamnya hak orang lain.
Baik di SD Mattoangin 1, maupun di Puskemas Tamalanrea, sosialisasi berjalan dengan baik, dan diakhiri dengan tanya jawab.
Seperti diketahui, sebelum dikeluarkannya instruksi walikota tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat, Infak, dan Sadakah (ZIS) dari ASN/karyawan perusahaan daerah muslim lingkup Pemerintah Kota Makassar, BAZNAS Kota Makassar telah melakukan berbagai kunjungan ke berbagai BAZNAS di tanah air, untuk mencari format yang tepat. Setelah itu, kemudian didiskusikan bersama walikota.
Setelah itu, kemudian bersama Bagian Kesra Kota Makassar, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor). Rakor yang dibuka Kepala Bagian (Kabag) Kesra Kota Makassar, Muh Syarif dan jajaran aparat Pemkot Makassar, di ruangan Sipakainga Balaikota, Kamis, 17 Februari 2022. Pesertanya 100 orang, terdiri dari Kepala Seksi (Kasi) Keuangan dan Kasi Kepegawaian lingkup Pemkot Makassar.
Di hadapan peserta, Muh Syarif mengaku, Walikota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto sangat merespon gerakan zakat yang dilakukan BAZNAS Kota Makassar.
Alasannya jelas, zakat dapat membawa manusia muslim hidup dalam ketentraman. Bahkan, di sisi lain, dengan zakat itu pula dapat mengangkat ekonomi kaum dhuafa, atau orang kurang mampu. Tujuan akhirnya, agar menurunkan kemiskinan.
“Kami sangat mendukung instruksi Bapak Walikota Makassar tersebut. Bagitu pula, kami meyakini seluruh jajaran ASN se-Kota Makassar pun demikian. Apalagi, apa yang kita lakukan, selain membuka peluang menolong kaum dhuafa, juga dapat membersihkan apa yang kita peroleh. Agama pun mengisyaratkan demikian. Harta yang kita peroleh itu juga ada didalamnya hak orang lain,” jelas Kabag Kesra saat itu.
Ia menambahkan, sebenarnya, pemotongan gaji untuk zakat pernah dilakukan beberapa tahun lalu. Hanya saja tersendat, sehingga dengan adanya instruksi walikota ini, memberikan kejelasan, dalam hal pembayaran zakat, infak, dan sadakah. (dp)