PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar tak henti-hentinya membumikan zakat ke seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan Perusahaan Daerah Muslim lingkup Kota Makassar.
Lembaga pemerintah nonstruktural yang beralamat di Jalan Teduh Bersinar, Kecamatan Rappocini itu melakukan sosialisasi kepada kepala sekolah dan seluruh dewan guru di SMPN 10, Jalan Andi Tadde, Kecamatan Tallo, Kamis, 24 Maret 2022.
Di hadapan jajaran SMPN 10, Ketua BAZNAS Kota Makassar, HM. Ashar Tamanggong mengurai bagaimana maksud butir perbutir tentang isi dan kandungan yang tersirat dalam instruksi walikota No 400/119 Kesra/I/2022, tanggal 25 Januari 2022 tersebut.
“Jadi, Bapak Walikota Makassar, tidak serta merta mengeluarkan instruksi tentang zakat bagi ASN dan karyawan perusahaan daerah di Makassar ini. Beliau sangat hati-hati, sehingga sebelum instruksi ini diteken, beliau terlebih dahulu melakukan pengkajian bersama BAZNAS, dan telaah hukum dengan pemuka agama Islam. Bahkan, beliau meminta BAZNAS Makassar melakukan kunjungan kerja ke beberapa BAZNAS di Indonesia untuk mencari model yang paling tepat,” tutur Ashar Tamanggong didampingi Wakil Ketua I dan Kabid I Bidang Pengumpulan BAZNAS Kota Makassar, Ahmad Taslim dan H.Arifuddin.
Dalam sosialisasi yang dipandu Kepala SMPN 10, Drs.Topan Adil,M.Pdi itu, ATM sapaan akrab Ashar Tamanggong menyebutkan, zakat sangat penting. Penting karena, merupakan perintah agama, sehingga wajib dilaksanakan. Alasannya jelas. Karena, berapapun penghasilan yang diperoleh, ternyata sebagian di antaranya milik orang lain.