Alasan yang dikemukakan ATM sangat jelas, lantaran bersinggungan dengan Al-Qur’an, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka. Dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka”.
Selain Al-Qur’an, pemerintah juga mengeluarkan Undang Undang No 23 tahun 2011. Peran zakat dalam UU sama dengan UU lainnya yang memiliki kekuatan hukum. Karenannya, tidak boleh ada lagi perseorangan, kelompok, organisasi, atau majelis taklim yang menerima, mengumpulkan, dan mengelola zakat. Sedangkan di level lokal diperkuat juga oleh instruksi walikota.
Di bagian lain ATM meminta para ASN dan karyawan perusahaan daerah di Ibukota Sulawesi Selatan ini agar tidak perlu ragu, atau khawatir zakat penghasilan yang mereka keluarkan. Karena, setelah Zakat tersebut diterima, maka paling lama satu pekan seluruh zakat tersebut sudah disalurkan kepada kaum dhuafa, seperti yang dipersyaratkan dalam Al-Qur’an, tentang delapan asnaf, atau golongan penerima zakat.
Di bagian akhir ATM menambahkan, zakat merupakan bukti keimanan dan ketaatan, membersihkan hati dan diri, menenangkan hati, mencapai keimanan yang sempurna, pelindung di hari akhir, dan membawa kebajikan. Bahkan, dengan zakat pula seseorang meninggal dengan tenang, membentengi diri dari bencana, merendahkan hati, meningkatkan rezeki, hingga memperluas peredaran harta.
Mendengar penjelasan ATM, salah seorang guru langsung angkat bicara. Dia mengaku sangat mengerti dan puas dengan penjelasan dan penjabaran instruksi walikota seperti yang disampaikan ATM tersebut. “Saya orang pertama di SMPN 10 ini yang siap menandatangani surat pernyataan pemotongan gaji, 2,5 persen. Instruksi walikota ini sangat mulia, karena agama pun mensyaratkan demikian,” ujar guru lelaki tersebut.