Lebih lanjut dikatakan, Penyuluh Agama Buddha Non PNS merupakan perpanjangan tangan Ditjen Bimas Buddha dan corong pemerintah dalam penyampaian informasi kepada umat Buddha. Untuk itu, para penyuluh diharapkan dapat memberikan penyuluhan tentang agama Buddha di semua sekte, dengan materi-materi penyuluhan yang lintas sekte.
Untuk tahun 2022, ada 1.182 orang Penyuluh Agama Buddha Non PNS yang dibagi proporsional di seluruh Indonesia, dimana untuk Sulsel ada 16 orang penyuluh. Apresiasi diberikan atas keikhlasan dan kerelaan seluruh Penyuluh Agama Buddha Non PNS yang sangat antusias membina umat.
Berkaitan dengan petunjuk teknis terbaru, para penyuluh diharapkan membentuk empat kelompok binaan dan memberikan penyuluhan sebanyak delapan kali sebulan. Kelompok binaan dapat terdiri dari : Sekolah Minggu Buddha, pemuda buddhis, wanita buddhis, kebaktian umum, kebaktian manula, dan sebagainya.
Pelaporan Penyuluh Agama Buddha Non PNS dilakukan secara tertulis. Ke depannya, ada Sistem Informasi Penyuluh Agama (Sipena) berupa aplikasi dan pelaporan yang fleksibel dan mudah digunakan oleh para penyuluh. Aplikasi Sipena saat ini dalam proses perampungan.
“Kerjasama dan koordinasi sangat penting demi kelancaran penyuluhan. Tingkatkan terus kompetensi para penyuluh dan tingkatkan pula inovasi Pokjaluh dalam pelayanan dan pembinaan kepada umat Buddha dan masyarakat,” pesan Analis Kebijakan Ahli Muda ini.
Ditambahkan pula oleh Penyusun Bahan Pembinaan Penyuluh, bahwa ada empat fungsi Penyuluh Agama. Yaitu, fungsi informatif dengan menyampaikan informasi dari Pemerintah kepada umat, fungsi edukatif dengan memberikan pengetahuan kepada umat, fungsi konsultatif dengan memberikan bimbingan kepada umat, serta fungsi advokasi dengan memberikan pendampingan dan dukungan moril kepada umat.
Pada pertemuan ini diadakan diskusi Tim Monev dengan para penyuluh yang dipandu langsung Pembimas Buddha Sulsel. Para penyuluh sangat antusias memberikan berbagai masukan kepada Ditjen Bimas Buddha.
Pemerintah menaruh harapan besar kepada para penyuluh sebagai ujung tombak dalam perkembangan umat Buddha. Sebagai penyuluh sudah selayaknya memiliki kompetensi yang memadai, baik dalam komunikasi, ilmu agama maupun dalam pergaulan masyarakat sehingga dapat diterima dengan baik oleh umat Buddha.
Sesuai regulasi, penyuluh diharapkan juga tertib administrasi dalam penyampaian laporan penyuluhannya. Sehingga sebagai mitra kerja Bimas Buddha dapat membantu Bimas Buddha dalam penyelesaian laporan pertanggungjawaban kepada pihak terkait.
“Penyuluh Agama Buddha Non PNS merupakan pengabdian dalam pembinaan umat Buddha. Karenanya, dibutuhkan kesabaran dan ketulusan para penyuluh dalam menjalankan tugasnya, dan tidak menjadikannya sebagai beban dalam hidup,” pesan Pembimas Buddha Sulsel menutup acara pertemuan tersebut. (***)