PEDOMANRAKYAT, SINJAI – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Sinjai memberikan insentif pembebasan tarif pajak kendaraan bermotor progresif terhadap angkutan barang.
Hal ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman nomor 650/III/tahun 2022.
Kepala UPTD Samsat Sinjai Abdul Rahim saat ditemui, Jumat (08/04/2022) mengatakan, surat keputusan ini berlaku efektif sejak 2 Maret hingga 31 Desember 2022.