Zakat Wajib Disalurkan Lewat Lembaga Resmi

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT.MAKASSAR—Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali menggelar Safari Ramadan bersama warga di pelataran Kantor Wali Kota Makassar, Jalan Ahmad Yani, Kamis (07/04/2022).

Ketua Baznas Kota Makassar, Ashar Tamanggong saat membawakan Tausiyah Ramadhan di Pelataran Kantor Wali Kota Makassar. Kamis (07/04/2022).

Kegiatan ini menjadi kegiatan rutin dilakukan selama ramadhan, sebagai momentum mempererat silaturahim dan juga menjadi ajang menyampaikan informasi program Pemkot Makassar kepada masyarakat.

Salah satunya mengangkat tema tentang Zakat pada Lembaga resmi sebagaimana disampaikan Ustas Ashar Tamanggong pada malam ke enam bulan suci ramadhan. Ustas yang juga Ketua Badan Amal Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar ini menyampaikan, Zakat sangat penting dan Wajib Hukumnya.

“Jadi tidak boleh ada orang miskin yang tidak bayar zakat. Bagaimana kalau tidak mampu? Orang kaya dekat rumahnya yang harus bayarkan atau Unit Pengumpul Zakat di Masjid-masjid yang harus bayarkan. Jadi tidak boleh ada orang miskin yang tidak membayar zakatnya. Ikhlas atau tidak ikhlas harus di bayar karena ini kewajiban.” ujarnya.

Untuk itu dia mengajak masyarakat agar bisa lawan ego dalam berzakat. Jangan menuruti hawa nafsu untuk memberi secara langsung. Karena bahaya Riya.

“Kendalikan nafsu dalam berzakat. Kenapa kemiskinan di Makassar tidak berkurang karena orang miskin yang dikasi itu-itu saja. Karena orang kaya tidak mampu mengendalikan nafsunya dalam berzakat. Jadi kalau mau berzakat jangan langsung. Lebih baik ke lembaga resmi,” ujarnya.

Pertimbangannya, sekaya apapun orang itu paling mereka beri seratus ribu. Paling tinggi lima ratus ribu. Mana orang bisa hidup lima ratus ribu per tahun?.

Makanya orang miskin tidak bisa berkurang. Hasil kajian mengatakan potensi zakat kita ada dua trilliun per tahun.

Itu kalau dikumpul dalam satu lembaga saja kemudian disalurkan dengan benar, kita bakal sulit lagi menemukan orang miskin.” terangnya.

Baca juga :  Media Massa Makassar Desak Transparansi Informasi dari Polres Pelabuhan

“Zakat itu bukan milik kita tapi memang milik orang lain yang dititip kepada kita. Jadi jangan bangga memberi zakat.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

PPDB SMP Makassar 2025, Dr. Syarif Ungkap Mekanisme Afirmasi, Prestasi dan Mutasi

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar resmi membuka Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP untuk jalur afirmasi,...

Vonis Ringan Skincare Bermerkuri, Dua Terdakwa Hanya Dihukum 10 Bulan, Jaksa Banding

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis ringan kepada dua terdakwa kasus peredaran produk skincare...

YSE: Apresiasi Seni Budaya 2025 Wujud Penghargaan atas Karya Seniman dan Budayawan di Sulawesi Selatan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR -- Yayasan Sulapa Eppae (YSE) melaksanakan Program Kolaborasi Antar Institusi Kebudayaan pada Program Dana Indonesiana Tahun 2024-2025...

Polemik Lokasi Pasar Malam Barombong, Aparat Bertindak Tanpa Surat Tugas, Camat Tamalate Klarifikasi

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Ketegangan terjadi pada malam hari, Kamis 3 Juli 2025, di Jalan Andi Mappanginga, Kelurahan Barombong,...