Ditambahkan Rahmawati Karim, AMPU tidak pernah kendor, dan capek, apalagi lelah terus perjuangkan nasib petani korban penggusuran PTPN XIV. Apalagi saat ini sudah beberapa warga korban penggusuran terancam kelaparan. Bahkan kehilangan kesempatan untuk pendidikan. Pasca penggusuran makanan warga sudah terbatas, demikian pula biaya pendidikan.
Komnas HAM segera mengambil sikap tegas atas tindakan PTPN XIV telah menghilangkan mata pencaharian warga. Termasuk mendesak Bupati Enrekamg, H. Muslimin Bando mencabut rekomendasi pembaharuan HGU ke PTPN XIV.
“Komnas HAM segera menghentikan pengrusakan tanaman warga. Dan mendesak bupati agar segera mencabut regulasi yang menjadi dasar dilalukannya penggusuran,” ujar Rahmawati.
Menanggapi keluhan warga Enrekang, Munafrizal menilai jika permasalahan tersebut masuk kasus kategori serius. Sehingga Komnas HAM perlu memberi respon secepatnya. “Indikasi terancam kelaparan dan ternak mati tidak wajar makanya Komnas HAM segera memberi respon. Ini sudah pelanggaran HAM,” tegasnya.
Munafrizal juga meminta para pihak agar tetap menahan diri guna menciptakan kondisi yang kondusif dilapangan. “Meminta para pihak agar tetap menahan diri,” pungkasnya. (rls)