Serta implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Ketenagakerjaan, kemudian Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang tenaga kerja serta Perbup Sinjai Nomor 81 Tahun 2021 tentang subsidi premi kepesertaan jamsostek bagi nelayan Sinjai.
Selain itu, Ketua HNSI Sinjai juga menssuport upaya Pemkab Sinjai di tangan Bupati ASA yang memfasilitasi para nelayan untuk mendapatkan akses permodalan dari perbankan.
“Upaya bapak Bupati dalam memberikan ruang kepada para nelayan untuk mendapatkan modal usaha ini juga patut diapresiasi. Karena ini akan mempermudah nelayan untuk mengakses pihak perbankan sehingga bisa dengan mudah memperoleh modal usaha,” jelasnya.
Sekedar diketahui, dalam kepemimpinan Bupati ASA, program pemberian subsidi premi untuk asuransi nelayan yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan akan kembali diberikan di tahun 2022 dan menyasar sekitar 500 nelayan.
Kini, tercatat lebih dari 3.000 nelayan di Sinjai telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. (AaN)