Catatan M. Dahlan Abubakar
DALAM khutbah Jumat di Masjid Amirul Mukminin Kompleks Unhas Biringromang, Manggala, Makassar, 15 April 2022, khatib mengangkat satu tema yang menarik, berkaitan dengan masalah zakat, infak, dan sederkah (ZIS). ZIS di Indonesia masih timpang dengan realisasi yang mampu dihimpun setiap tahun.
Mengutip ayat yang artinya bahwa kewajiban membayar zakat itu terikut pada kewajiban menunaikan salat wajib, khatib menyebutkan bahwa seseorang yang menunaikan salat wajib membayar zakat maupun sebaliknya, di samping rukun Islam yang lainnya.
Rendahnya realisasi pembayaran zakat ini bukan karena para wajib zakat itu miskin, melainkan karena sama sekali tidak tahu. Mereka tahu melaksanakan kewajiban yang lainnya, seperti puasa Ramadan, namun sering tidak tahu kalau setelah menunaikan ibadah menahan lapar dan dahaga selama sebulan harus diikuti pembayaran zakat (fitrah) hingga menjelang khatib naik di mimbar pada saat salat Idul Fitri.