Oknum Anggota Brimob, Diduga Jadi Eksekutor Tewasnya Petugas Dishub Makassar

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

ā€œTadi masalah kenapa mau, yang bersangkutan satu daerah dengan otak pelaku. Karena merasa ikut sakit hati ketika otak pelaku ini disakiti perasaannya oleh si korban, dia merasa ikut sakit hati juga. Sehingga mau melakukan itu,ā€ ujarnya.

Direncanakan Sejak 2020
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budi Haryanto juga mengungkap bahwa dari hasil pemeriksaaan sementara terhadap otak pelaku kasus ini, aksi pembunuhan tersebut sudah direncanakan sejak lama, tepatnya tahun 2020 dan baru terealisasi pada tahun ini.

Kombes Budi Haryanto menyebut kasus ini terkonstruksi dengan matang, karena sudah direncanakan dua tahun lalu. ā€œTernyata terkontruksi, sudah direncanakan dari tahun 2020. Namun tahun 2022 baru terlaksana,ā€ ujarnya kepada wartawan.

Sebelum penembakan direncanakan, tersangka pelaku sempat meminta bantuan dukun. ā€œMulai dari mencari dukun, ada orang yang disuruh untuk melempar sesuatu ke rumah korban. Tapi tidak berhasil. Sehingga mencari cara untuk membunuh,ā€ ujarnya.

Dibeli Online
Untuk memuluskan niatnya menghabisi Najamuddin Sewan, tersangka utama melakukan berbagai upaya. Salahsatunya membeli senjata api secara online.
Kombes Budi Haryanto menyebut setelah ditelusuri pembelian senjata ini terkoneksi dengan jaringan teroris.

ā€œUntuk senjata dibikin oleh tersangka inisial SL, dari hasil pendalaman kami, si tersangka SL ini mendapatkan senjata ini dengan cara membeli lewat internet atau online. Setelah kita telusuri pembelinya adalah satu jaringan teroris yang memang menjual senjata tersebut,ā€ ujarnya

Saat ini Polrestabes sudah mengamankan barang bukti diantaranya, uang sebesar Rp85 juta di dalam tas hitam, kendaraan roda dua ada dua, rekaman CCTV yakni sepuluh dari titik CCTV yang ada di lokasi, senjata api serta 53 butir peluru serta satu proyektil yang ditemukan di dalam badan korban.

Baca juga :  Serius Berantas Narkoba, Polres Sinjai Kembali Tangkap Empat Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Senjata api yang digunakan adalah senjata api pabrikan. Begitu juga dengan prokyektil yang digunakan adalah proyektil dari pabrikan.

Dengan ini, para tersangka yang ikut dalam kasus pembunuhan berencana ini terancam hukuman kurungan selama dua puluh tahun atau maksimal penjara seumur hidup. (*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Suara Sejuk dari Sulsel: Vox Point dan Muhammadiyah Serukan Persatuan dan Kedamaian

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Ketua Vox Point Indonesia DPD Sulawesi Selatan (Sulsel), Agustinus Bangun, SH, MH., menyerukan kepada seluruh...

Desa Tanpa Solusi, Pemuda Bontonyeleng Merespon Agustus Tanpa Dana Desa

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA — Di tengah gegap gempita kemerdekaan yang seharusnya dirayakan dengan semarak, Desa Bontonyeleng, Kabupaten Bulukumba, justru...

Perubahan Perjalanan ke Malino: Dari Keindahan Alam ke Kerusakan

PEDOMANRAKYAT, GOWA - Dulu, perjalanan ke Malino merupakan pengalaman yang sangat mengasyikkan. Pemandangan alam yang indah, terutama bunga-bunga...

Sinjai Berpartisiapsi Dalam GPM Serentak

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Pemerintah Kabupaten Sinjai menunjukkan dukungan dan komitmennya dalam menjaga harga kebutuhan pokok agar tetap stabil...