āTadi masalah kenapa mau, yang bersangkutan satu daerah dengan otak pelaku. Karena merasa ikut sakit hati ketika otak pelaku ini disakiti perasaannya oleh si korban, dia merasa ikut sakit hati juga. Sehingga mau melakukan itu,ā ujarnya.
Direncanakan Sejak 2020
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budi Haryanto juga mengungkap bahwa dari hasil pemeriksaaan sementara terhadap otak pelaku kasus ini, aksi pembunuhan tersebut sudah direncanakan sejak lama, tepatnya tahun 2020 dan baru terealisasi pada tahun ini.
Kombes Budi Haryanto menyebut kasus ini terkonstruksi dengan matang, karena sudah direncanakan dua tahun lalu. āTernyata terkontruksi, sudah direncanakan dari tahun 2020. Namun tahun 2022 baru terlaksana,ā ujarnya kepada wartawan.
Sebelum penembakan direncanakan, tersangka pelaku sempat meminta bantuan dukun. āMulai dari mencari dukun, ada orang yang disuruh untuk melempar sesuatu ke rumah korban. Tapi tidak berhasil. Sehingga mencari cara untuk membunuh,ā ujarnya.
Dibeli Online
Untuk memuluskan niatnya menghabisi Najamuddin Sewan, tersangka utama melakukan berbagai upaya. Salahsatunya membeli senjata api secara online.
Kombes Budi Haryanto menyebut setelah ditelusuri pembelian senjata ini terkoneksi dengan jaringan teroris.
āUntuk senjata dibikin oleh tersangka inisial SL, dari hasil pendalaman kami, si tersangka SL ini mendapatkan senjata ini dengan cara membeli lewat internet atau online. Setelah kita telusuri pembelinya adalah satu jaringan teroris yang memang menjual senjata tersebut,ā ujarnya
Saat ini Polrestabes sudah mengamankan barang bukti diantaranya, uang sebesar Rp85 juta di dalam tas hitam, kendaraan roda dua ada dua, rekaman CCTV yakni sepuluh dari titik CCTV yang ada di lokasi, senjata api serta 53 butir peluru serta satu proyektil yang ditemukan di dalam badan korban.
Senjata api yang digunakan adalah senjata api pabrikan. Begitu juga dengan prokyektil yang digunakan adalah proyektil dari pabrikan.
Dengan ini, para tersangka yang ikut dalam kasus pembunuhan berencana ini terancam hukuman kurungan selama dua puluh tahun atau maksimal penjara seumur hidup. (*)