Idul Fitri, 41 Warga Binaan Rutan Klas IIB Selayar Dapat Remisi

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT.SELAYAR–Idul Fitri 1443 H moment special bagi 41 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulsel. Mereka mendapat remisi (pengurangan masa penahanan) dari Kemenkumham RI.

Dari 41 orang itu, 30 dapat remisi satu bulan, sisanya mendapat remisi satu bulan lima belas hari.

Pemberian remisi didasarkan pada keputusan Menkumham Nomor : PAS-609.05.04 tahun 2022 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1443 H Tahun 2022 Keputusan ditandatangani secara elektronik oleh Reynhart Silitonga.  Keputusan remisi dikeluarkan di Jakarta, 02-05-2022.

Menkumham dalam sambutan seragamnya dibacakan Kepala Rutan Klas IIB Kepulauan Selayar sebagai rangkaian shalat Idul Fitri 1443 H, di Lapangan Apel Rumah Tahanan Klas IIB Selayar, Sulsel, Selasa, (02/05),  Menkumham, Yasonna H. Laoly mengutarakan, awal 2022 ini, Kemenkumham keluarkan kebijakan Peraturan Menkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.

“Kebijakan ini tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung Nomor : 28P/HUM/2021 tanggal 28 Oktober 2021 menyatakan, pasal 34A ayat (1) huruf a dan ayat (3) serta pasal 43A ayat (1) huruf a dan ayat (3), Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” ujarnya.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Lagi, 100 Paket Takjil dan Buka Puasa Dibagikan PKS Luwu Timur

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Aksi Preventif PLN: 16 Pohon Berisiko Dipangkas di Sinjai

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Dalam upaya menjaga keselamatan masyarakat serta meningkatkan keandalan pasokan listrik, PLN ULP Sinjai bersama mitra...

Kejati Sulsel Bongkar Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda pada Kamis (20/11/2025) terkait penyidikan...

UMKM Olahan Ikan Didorong Berperan dalam Upaya Cegah Stunting di Sinjai

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Dalam rangka memeriahkan Hari Ikan Nasional yang jatuh pada 25 November 2025, Dinas Perikanan Kabupaten...

Peringati Galungan, Camat Tomoni Timur Ajak Warga Alam Buana Rawat Toleransi

PEDOMANRAKYAT, TOMONI TIMUR — Camat Tomoni Timur, Yulius, menghadiri persembahyangan Hari Raya Galungan umat Hindu Desa Alam Buana...