Oleh karena itu, untuk pengusulan remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat tidak mensyaratkan surat keterangan bekerjasama dari penegak hukum terkait, guna mewujudkan keadilan serta kepastian hukum.
“Namun perlu digaris bawahi, kebijakan ini tidak menghilangkan syarat substantif dan administratif lainnya. Syarat substantif yang paling mendasar, berkelakuan baik selama menjalani pidana dan mengikuti program pembinaan yang telah ditetapkan”. teganya.
Predikat berkelakuan baik ini, kata Yasonna H. Laoly, tercatat dalam laporan perkembangan pembinaan narapidana yang dalam kebijakan ini penilaiannya berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN).
“Penyelenggaraan kegiatan pembinaan terwujud dalam klasifikasi Lembaga pemasyarakatan berdasarkan tingkat risiko dan kebutuhan, yakni Lapas super maximum Security Lapas maximum Security, Lapas Medium Security dan Lapas Minimum security” tambahnya.
Pembagian klasifikasi merupakan perlakuan individual sebagai bagian dari evidence based correctional treatmen (pembinaan berbasis bukti atau data) untuk mendorong objektivitas dan akuntabilitas dari penilaian narapidana”, tutupnya. (And).