PEDOMANRAKYAT – Wajo.
Dugaan kasus korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, kini sudah memasuki tahap penyidikan setelah melalui penyelidikan pihak Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo.
Kasi Intel Kejari Wajo, Mirdad, saat ditemui media ini beberapa hari lalu, membenarkan bahwa telah menyerahkan hasil penyelidikannya ke Seksi Pidana Khusus (Pidsus).
Mirdad mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan pada tingkat Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di 14 kecamatan. Beberapa e-Warung juga tidak luput dari operasi Intel Kejari Wajo.
“Ada oknum TKSK memonopoli atau oknum menguasai tugas-tugas TKSK, termasuk e-Warung jadi-jadian,” bebernya.
Dari penyelidikan itu, Mirdad menyimpulkan, ada indikasi perbuatan melawan hukum terkait penyaluran BPNT di 14 kecamatan.
Sementara itu, Kasi Pidsus, Darmawan Wicaksono, S.H., menjelaskan, akan menindaklanjuti hasil pengumpulan data (puldata) dan keterangan (pulbaket) dari Seksi Intel dengan melakukan penyelidikan yang lebih mengarah pada kekuatan dasar-dasar justifikasi.