Dari hasil interogasi terhadap SWL, Unit Resmob kembali melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan pelaku lain yaitu SPK alias LKY dan RNR.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Eko Suroso, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Eli Kendek, SH membenarkan kronologis penangkapan tersebut, SWL dkk berhasil diamankan oleh Unit Resmob tanpa adanya perlawanan.
Dijelaskan oleh Kasat Reskrim, pelaku SWL mengakui perbuatannya ingin mencuri 2 (dua) unit sepeda motor yang terparkir di depan kos dengan cara memutus kabel kontak namun gagal dikarenakan salah satu sepeda motor dalam terkunci leher dan salah satu pemilik sepeda motor lainnya melihat aksi pelaku.
“Saat ini, pelaku SWL dkk sudah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya melakukan tindak pidana percobaan pencurian,” ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku dijerat pasal 363 jo 53 KUHPidana tentang Tindak Pidana Percobaan Pencurian. (man*)