Tambah Layuk, kami tidak menerima tudingan oknum Kepsek tersebut dan akan melaporkan pidana ke kepolisian. Karena apa yang dikatakan itu sangat melukai dan mencoreng Profesi Wartawan di Toraja.
Atas peristiwa tersebut Ketua IWO Toraja Raya mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SDN 3 Rantepao. Menurutnya hal ini adalah pelecehan terhadap profesi wartawan.
“Ini adalah tindakan pelecehan terhadap profesi wartawan, bila ada oknum yang demikian laporkan saja,” singkat Toto Balalembang.
Ia juga meminta kepada semua pihak untuk sama-sama memberantas pungli di sekolah apapun modus dan motifnya.
“Laporkan jika ada yang melakukan atau menjalankan praktek praktek pungli di sekolah, Intinya tidak boleh ada kebijakan yang memberatkan orangtua murid. Dengan dalih apapun itu,” ungkapnya.
Selain itu IWO Toraja Raya meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan mengambil tindakan terhadap Kepala Sekolah tersebut.
“Bila perlu dievaluasi secara menyeluruh. Jangan gara-gara tindakan satu kepsek, dunia pendidikan di Toraja Utara terganggu. Pemkab dibawah pimpinan Bupati Yohanis Bassang susah payah menata dan memperbaiki sistem pendidikan di Toraja Utara, tapi akibat perbuatan satu oknum kepsek semua daya dan upaya menata dunia pendidikan jadi berantakan alias sia-sia belaka,” tegas Toto Balalembang. (priadi)