Sebagai dosen yang mempunyai kompetensi kebahasaan, ia diperiksa dan didengar keterangannya sebagai Ahli Bahasa terhadap dugaan terjadinya tindak pidana.
“Ini didasari peraturan, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,” imbuhnya.
“Itu sebagaimana diatur dalam rumusan pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU.No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU. No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Atas dasar tersebut banyak masyarakat yang melaporkan kejadian yang termasuk dalam pencemaran nama baik, hoax, dan ujaran kebencian,” sambungnya.
Kasma F Amin menyebutkan, untuk menjadi ahli bahasa tentunya harus memiliki kompetensi bahasa Indonesia yang baik. Ia berharap kedepannya semakin banyak mahasiswa yang berminat terhadap Bahasa Indonesia.
Prospek Bahasa Indonesia semakin dibutuhkan dalam banyak hal, salah satunya kasus hukum.
“Adanya UU ITE membuka peluang kerja semakin banyak bagi yang memiliki kompetensi bahasa Indonesia. Hal tersebut bukan sekedar khayalan karena terkait dengan semakin banyaknya laporan kasus hoax, ujaran kebencian, dan pencemaran nama baik dari masyarakat sehingga kebutuhan ahli bahasa semakin menjanjikan seperti halnya para pengara,” katanya.
Kasma F. Amin juga berharap kompetensi keahlian bahasa forensik, dapat dimanfaatkan oleh mahasiswa sebagai lapangan pekerjaan. Tidak menutup kemungkinan orang Indonesia dikalahkan oleh orang asing yang memiliki kompetensi bahasa Indonesia baik karena termasuk kasus hukum yang ada di luar negeri dan kasus hukum tersebut bisa terjadi diisi oleh orang asing yang memiliki kompetensi bahasa Indonesia yang baik.
Oleh karena itu mahasiswa sekarang seharusnya melirik lapangan pekerjaan yang menjanjikan di dalam dan luar negeri.
Selain dapat menjadi pendamping kasus hukum (ahli bahasa Forensik). Saat ini bahasa Indonesia semakin meningkat minat siswa dan mahasiswa asing di luar negeri untuk mempelajari bahasa Indonesia. Banyak perguruan Tinggi luar negeri membuka prodi bahasa Indonesia. (*).