PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA – Mantan Kepala Lembang (Desa) To’yasa Akung, Kecamatan Sesean, Kabupaten Toraja Utara, RRM langsung ditahan pihak Kejaksaan Negeri Cabang Rantepao setelah menerima pelimpahan tahap dua atas tersangka kasus dugaan korupsi dana desa, Senin (05/09/2022).
“Tersangka RRM melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No.20 Tahun 2021 atas Perubahan UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atas dugaan Penyimpangan dan Penyalahgunaan anggaran dana Lembang To’yasa Akung sewaktu menjabat sebagai kepala lembang. Atas tindakannya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 900 juta lebih,” kata Muslimin Lagalung, Kasubsi Intelijen dan Datun Cabjari Rantepao, Rabu (07/09/2022).
Terkait penahanan mantan kepala lembang juga dibenarkan oleh Kacabjari Rantepao Deri Fuad Rachman saat dikonfirmasi wartawan. Tersangka RRM saat ini telah dilakukan penahanan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka sementara dititip di Mapolres Toraja Utara.