Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kepala Lembang To’yasa Akung Ditahan Kejaksaan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

“Dengan penahanan itu, JPU mempersiapkan proses berkas penuntutan dan pembuatan surat dakwaan agar tersangka secepatnya kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar untuk nantinya menjalani proses persidangan,” jelasnya.

Kata Kacabjari, adapun perbuatan tersangka RRM pada saat menjabat sebagai Kepala Lembang To’yasa Akung dengan dugaan telah melakukan penyimpangan dana lembang tahun anggaran 2019 dan 2020. Penyimpangan terjadi pada beberapa kegiatan pembangunan fisik.

Dengan ditemukan adanya pembayaran barang dan jasa yang tidak sesuai dengan kententuan perundang-undangan. Ada pula kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga mengakibatkan kerugian negara. (priadi)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Djoni Sirande Dilantik Jadi Anggota DPRD Toraja Utara Antar Waktu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Hadapi ANBK 2025, Disdikbud Pinrang Gelar Sosialisasi

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pinrang menggelar Sosialisasi Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) tahun 2025...

‘Main’ Kredit Fiktif, Mantri Bank BUMN Masuk Bui

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan dan menahan seorang mantri bank berinisial HA dalam kasus dugaan...

Kadisnaker Makassar Raih Cumlaude Magister Hukum di UKI Paulus

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Nielma Palamba, menambah catatan prestasi di luar birokrasi. Perempuan berlatar belakang...

Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung Dukung Penuh Mentan Amran Lawan Mafia Pangan

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Wakil Ketua III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Tamsil Linrung, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah-langkah...