“Dengan penahanan itu, JPU mempersiapkan proses berkas penuntutan dan pembuatan surat dakwaan agar tersangka secepatnya kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar untuk nantinya menjalani proses persidangan,” jelasnya.
Kata Kacabjari, adapun perbuatan tersangka RRM pada saat menjabat sebagai Kepala Lembang To’yasa Akung dengan dugaan telah melakukan penyimpangan dana lembang tahun anggaran 2019 dan 2020. Penyimpangan terjadi pada beberapa kegiatan pembangunan fisik.
Dengan ditemukan adanya pembayaran barang dan jasa yang tidak sesuai dengan kententuan perundang-undangan. Ada pula kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga mengakibatkan kerugian negara. (priadi)