Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kepala Lembang To’yasa Akung Ditahan Kejaksaan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

“Dengan penahanan itu, JPU mempersiapkan proses berkas penuntutan dan pembuatan surat dakwaan agar tersangka secepatnya kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar untuk nantinya menjalani proses persidangan,” jelasnya.

Kata Kacabjari, adapun perbuatan tersangka RRM pada saat menjabat sebagai Kepala Lembang To’yasa Akung dengan dugaan telah melakukan penyimpangan dana lembang tahun anggaran 2019 dan 2020. Penyimpangan terjadi pada beberapa kegiatan pembangunan fisik.

Dengan ditemukan adanya pembayaran barang dan jasa yang tidak sesuai dengan kententuan perundang-undangan. Ada pula kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga mengakibatkan kerugian negara. (priadi)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Terima Audiensi Asops Kasal, Pangdam XIV/Hsn Siap Membantu Kegiatan yang Ada di Wilayah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Dukung Produktivitas Pertanian Warga, Pemdes Tabulahan Bangun Jalan Tani

PEDOMANRAKYAT, MAMASA - Pemerintah Desa( Pemdes)Tabulahan,Kecamatan Tabulahan, Kabupaten Mamasa, melaksanakan pembangunan jalan tani di wilayah Kanang. Pembangunan ini merupakan...

Angga Satrya Tekankan Kesiapan Hadapi KUHP Baru

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kepala Seksi Pelayanan Rutan Makassar, Angga Satrya, mewakili Kepala Rutan, menegaskan pentingnya kesiapan seluruh jajaran...

Karmila Mokoginta Meninggal Saat Umrah

Dr. Karmila Mokoginta, S.S.,M.Hum, M.A. PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dr. Karmila Mokoginta, S.S., M.Hum, M.Arts, dosen Departemen Sastra Inggris dan...

“Oppo-ki”, Dua RT di Kelurahan Biring Romang: Lurah Maryani S.Sos, M.Si. Meninjau

Lurah Biring Romang, Maryani S.Sos.,M.Si. (ke-5 dari kiri), meninjau pemilihan Ketua RT/RW di ORW 06 Biring Romang, Rabu...