Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kepala Lembang To’yasa Akung Ditahan Kejaksaan

Bagikan:

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

“Dengan penahanan itu, JPU mempersiapkan proses berkas penuntutan dan pembuatan surat dakwaan agar tersangka secepatnya kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar untuk nantinya menjalani proses persidangan,” jelasnya.

Kata Kacabjari, adapun perbuatan tersangka RRM pada saat menjabat sebagai Kepala Lembang To’yasa Akung dengan dugaan telah melakukan penyimpangan dana lembang tahun anggaran 2019 dan 2020. Penyimpangan terjadi pada beberapa kegiatan pembangunan fisik.

Dengan ditemukan adanya pembayaran barang dan jasa yang tidak sesuai dengan kententuan perundang-undangan. Ada pula kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga mengakibatkan kerugian negara. (priadi)

Baca juga :  Tutup Turnamen Sepak Bola, Danrindam Hasanuddin : Kemanunggalan TNI-Rakyat Semakin Kokoh

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Gandeng Dinkes. Pegawai dan Mitra PLN ULP Tanete Jalani Cek Kesehatan

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA -- Dalam rangka memperingati Bulan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Nasional, PT PLN (Persero) Unit Layanan...

Mencuri di Toraja, Pria Asal Jatim Diringkus di Kota Makassar Beserta Barang Bukti

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA,' Unit Resmob Polres Toraja Utara Polda Sulsel berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan...

Primkoppol Resor Soppeng Gelar RAT Tahun Buku 2024

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG – Primair Koperasi Kepolisian (Primkoppol) Resor Soppeng menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2024 di Aula...

Mengedukasi Siswa, Satlantas Polres Soppeng Goes To School

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG - Dalam upaya mengedukasi Siswa (wi) tentang pengetahuan tertib berlalulintas di jalan raya,Satuan Lalu Lintas (Satlantas)Polres...