PEDOMANRAKYAT, TAKALAR — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Fahruddin Rangga, SE., M.Si dari Fraksi Golongan Karya kembali melanjutkan tugas konstitusinya di Desa Sanrobone Kecamatan Sanrobone Kabupaten Takalar, Minggu (11/09/2022) pagi tadi pelaksanaan titik kedua Penyebarluasan Produk Hukum Daerah terkait Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan 2018-2023.
Selain Rangga sapaan akrabnya hadir pula Ishak Amin Rusli, ST., MT dari Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Dan Pertanahan Sulawesi Selatan (DisPerkimtan), dan Ir. Muh. Idris Leo, M.AP. IAP (Konsultan Perencanaan) sebagai narasumber dan beberapa perwakilan tokoh masyarakat sebagai peserta dari Desa dan Dusun di wilayah tersebut.
Ishak Amin Rusli, ST., MT sebagai utusan dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Selatan, tampil sebagai pembicara pertama terkait penyebarluasan produk hukum Perda tersebut.
“RPJMD dan hasil revisinya imerupakan acuan yang digunakan pemerintah daerah sulawesi selatan dalam perencanaan pembangunan,” kata Ishak Amin menambahkan skenario perencanaan yang tergambar dalam RPJMD harus menjadi patron dalam mengukur capaian program dan kegiatan dari setiap organisasi perangkat daerah pemerintah provinsi sulawesi selatan.
Narasumber kedua Ir. Muh. Idris Leo, M.AP. IAP menguraikan pengalaman empiris sebagai konsultan perencana dan mencoba mengintegrasikan koneksitas dari semua dokumen perencanaan.