Hukum Sejarah

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Tetapi pembagian dunia tidak lagi dikotomis antara negeri non-Muslim dan negeri Muslim. Sebab tidak saja antara berbagai negeri Islam itu sendiri terjadi peperangan, tapi juga antara sebuah negeri Islam dengan negeri non-Islam itu sendiri terikat perjanjian pertahanan bersama justeru untuk menghadapi sesama negeri Islam.

Betapapun orang memandang hal ini sebagai penyimpangan dari ajaran Islam, namun hal tersebut merupakan bagian dari fakta sejarah, dan hanya dapat dijelaskan hanya dalam kerangka hukum sejarah.

Akankah ummat Islam akan belajar dari sejarah, atau menikmati ketidak bersamaan bersama saudaranya sendiri ummat Islam? Allah A’lam. ***

Makassar, 18 September 2022

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Pascasarjana Unpacti Makassar - Universitas Yapis Papua Jalin Kerjasama

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Dari Panrannuangta untuk Masa Depan: INTI Jeneponto Rayakan Dies Natalis ke-35 dan Wisuda Penuh Makna

PEDOMANRAKYAT, JENEPONTO - Ruang Pola Panrannuangta, Kantor Bupati Jeneponto, Minggu (11/01/2026), terasa berbeda. Bukan sekadar ruang resmi pemerintahan,...

Domino Naik Kelas, ORADO Sulsel Siap Kirim Atlet ke Level Nasional

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Pengurus Besar Federasi Olahraga Domino (ORADO) Nasional secara resmi mendeklarasikan domino naik kelas sebagai olahraga nasional. Deklarasi...

Banjir Rendam Makassar, Dandim 1408 Pimpin Langsung Penyelamatan Warga

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur Kota Makassar sejak beberapa hari terakhir menyebabkan Sungai Biring...

Titip Rindu untuk Ady: Doa, Hening, dan Lagu yang Menjaga Kenangan

PEDOMANRAKYAT, JENEPONTO - Hening itu turun perlahan, menutup ruang dan waktu. Di antara napas yang tertahan, Rektor INTI...