Hukum Sejarah

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Tetapi pembagian dunia tidak lagi dikotomis antara negeri non-Muslim dan negeri Muslim. Sebab tidak saja antara berbagai negeri Islam itu sendiri terjadi peperangan, tapi juga antara sebuah negeri Islam dengan negeri non-Islam itu sendiri terikat perjanjian pertahanan bersama justeru untuk menghadapi sesama negeri Islam.

Betapapun orang memandang hal ini sebagai penyimpangan dari ajaran Islam, namun hal tersebut merupakan bagian dari fakta sejarah, dan hanya dapat dijelaskan hanya dalam kerangka hukum sejarah.

Akankah ummat Islam akan belajar dari sejarah, atau menikmati ketidak bersamaan bersama saudaranya sendiri ummat Islam? Allah A’lam. ***

Makassar, 18 September 2022

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Dinas TPHP Lakukan Monitoring Tanaman Cabai Bantuan Pemkab Sinjai

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Pimpin Sertijab, Mayjen TNI Windiyatno Lepas dan Sambut Pejabat Kodam Hasanuddin dengan Khidmat

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Windiyatno memimpin acara tradisi penerimaan, serah terima jabatan (Sertijab), serta tradisi...

Indonesia Takluk 1-2 Atas India

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Suhail Ahmad Bhat berhasil menciptakan "brace” (mencetak dua gol dalam satu pertandingan) mengantar tim nasional...

Bupati dan Wakil Bupati Mamasa Gencar Menyalurkan Pupuk Gratis

PEDOMANRAKYAT, MAMASA – Pemerintah Kabupaten Mamasa di bawah kepemimpinan Bupati Welem Sambolangi dan Wakil Bupati H. Sudirman terus...

Musprov Taekwondo Sulsel Batal Digelar, Tak Ada Calon Ketua Lolos Verifikasi

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Musyawarah Provinsi (Musprov) Taekwondo Indonesia (TI) Sulawesi Selatan resmi dibatalkan. Agenda yang seharusnya menjadi ajang pemilihan...