Terkait Kasus Penganiayaan, Ada Apa Polsek Bajeng ?

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Atas kejadian tersebut, korban DDB melapor ke Polsek Bajeng. Setelah menerima laporan korban pada (27/07/2022) lalu, hasil penyelidikan, penyidikan dan gelar perkara ditetapkanlah tersangka atas nama MT, serta setelah kejadian itu Polsek Bajeng telah menahan tersangka lebih kurang 4 hingga 5 hari.

Namun pihak Polsek Bajeng melepaskan tersangka MT. Setelah pihak Polsek Bajeng melepaskan tersangka, korban lalu mempertanyakan kenapa tersangka dilepaskan ?. Sedangkan korban sudah memenuhi syarat sesuai Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012, dan Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Pendamping Hukum keluarga korban, Hazairin, SH mengatakan, korban sudah memenuhi rumusan pasal 351 ayat 1 KUHPidana yaitu cukup 2 (dua) alat bukti, seperti adanya Visum Et Refertum serta mencukupi 2 saksi dan laporan korban.

Selanjutnya, Hazairin menambahkan, pada tanggal 31 Juli 2022, pelaku melapor balik korban DDB, dengan dalil tersangka MT juga mendapat perlawanan dari DDB dan mengaku lengan kirinya memar dan juga membuat Visum Et Repertum tanpa ada saksi yang melihat dan mendengarkan, karena pelaku MT datang seorang diri.

“Berarti dalam hal ini pihak Polsek Bajeng menerima laporan tersangka yang menurut saya keliru karena sifatnya absolut secara hukum alias cacat yuridis dan dilaporkan di kantor Polsek yang sama, seharusnya tersangka melapor ke Polres Gowa dan laporan yang diterima tanggal 31 Juli 2022 tersebut berarti 2 proses tindak pidana terjadi serta laporan tersebut sudah lewat 4 hari,” tandas Hazairin, Minggu (18/09/2022) malam di Mayasa Food, Jl. Yusuf Dg Awing, Makassar.

Lanjut Hazairin, dimana SP2HP sudah A-1 alias Valid dan pihak Polsek Bajeng mau menetapkan tersangka jadi korban begitu pula sebaliknya.

“Kami minta kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia Sulsel, untuk menjalankan kasus ini sesuai SOP dan KUHPidana, dan sesuai instruksi Kapolri yaitu Kepolisian harus Presisi, Transparan dan akuntabel,” harap Hazairin selaku pendamping hukum keluarga korban. (Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Isak Tangis Penuh Haru Mewarnai Perpisahan Kajari Soppeng H Salahuddin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kejati Sulsel Bongkar Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda pada Kamis (20/11/2025) terkait penyidikan...

Akibat Pengrusakan Aset, PT Barapala Alami Kerugian Mencapai Rp 5 Miliar

PEDOMANRAKYAT, MEDAN - Direktur PT Barumun Raya Padang Langkat (Barapala), M Syukri menyesalkan bentrok yang terjadi antara sekuriti...

Kapolres Halmahera Utara Pimpin Sertijab Kasat Reskrim, Kapolsek Malifut dan Penyerahan Jabatan Kasi Propam

PEDOMANRAKYAT, HALMAHERA UTARA - Kepolisian Resor Halmahera Utara, Maluku Utara menggelar serah terima jabatan, (Sertijab) dan penyerahan jabatan...

Akhir Tahun Makin Hemat, Informa Mall Panakkukang Tawarkan Cashback hingga Rp11 Juta

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Menjelang akhir tahun, Informa kembali memanjakan pelanggan setianya di Kota Makassar lewat penawaran spektakuler yang...