Terkait Kasus Penganiayaan, Ada Apa Polsek Bajeng ?

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Atas kejadian tersebut, korban DDB melapor ke Polsek Bajeng. Setelah menerima laporan korban pada (27/07/2022) lalu, hasil penyelidikan, penyidikan dan gelar perkara ditetapkanlah tersangka atas nama MT, serta setelah kejadian itu Polsek Bajeng telah menahan tersangka lebih kurang 4 hingga 5 hari.

Namun pihak Polsek Bajeng melepaskan tersangka MT. Setelah pihak Polsek Bajeng melepaskan tersangka, korban lalu mempertanyakan kenapa tersangka dilepaskan ?. Sedangkan korban sudah memenuhi syarat sesuai Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012, dan Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Pendamping Hukum keluarga korban, Hazairin, SH mengatakan, korban sudah memenuhi rumusan pasal 351 ayat 1 KUHPidana yaitu cukup 2 (dua) alat bukti, seperti adanya Visum Et Refertum serta mencukupi 2 saksi dan laporan korban.

Selanjutnya, Hazairin menambahkan, pada tanggal 31 Juli 2022, pelaku melapor balik korban DDB, dengan dalil tersangka MT juga mendapat perlawanan dari DDB dan mengaku lengan kirinya memar dan juga membuat Visum Et Repertum tanpa ada saksi yang melihat dan mendengarkan, karena pelaku MT datang seorang diri.

“Berarti dalam hal ini pihak Polsek Bajeng menerima laporan tersangka yang menurut saya keliru karena sifatnya absolut secara hukum alias cacat yuridis dan dilaporkan di kantor Polsek yang sama, seharusnya tersangka melapor ke Polres Gowa dan laporan yang diterima tanggal 31 Juli 2022 tersebut berarti 2 proses tindak pidana terjadi serta laporan tersebut sudah lewat 4 hari,” tandas Hazairin, Minggu (18/09/2022) malam di Mayasa Food, Jl. Yusuf Dg Awing, Makassar.

Lanjut Hazairin, dimana SP2HP sudah A-1 alias Valid dan pihak Polsek Bajeng mau menetapkan tersangka jadi korban begitu pula sebaliknya.

“Kami minta kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia Sulsel, untuk menjalankan kasus ini sesuai SOP dan KUHPidana, dan sesuai instruksi Kapolri yaitu Kepolisian harus Presisi, Transparan dan akuntabel,” harap Hazairin selaku pendamping hukum keluarga korban. (Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Pulang Antar Uang Panai, Rezki Ditilang Rp250 Ribu, Motor Ditahan di Pos Lantas Galesong Utara

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Tiga Nama Menguat Pimpin I AM Unhas: Mursalim Nohong, Dien Triana dan Abdullah Sanusi

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Ikatan Alumni Manajemen Universitas Hasanuddin (I AM Unhas) resmi membuka penjaringan bakal calon Ketua periode...

Awal Tahun, Pusjar SKMP LAN Tegaskan Komitmen Mitra PPNPN

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Suasana Aula Hasanuddin, Rabu (7/1/2026) siang, tampak berbeda dari hari-hari kerja biasa. Deretan kursi tertata...

Sinergi Tanpa Sekat, Musrenbang Kunjung Mae Fokus pada Skala Prioritas dan Visi “Muliakan Makassar”

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Komitmen untuk memacu roda pembangunan di Kelurahan Kunjung Mae terus dibuktikan secara nyata. Pada Kamis...

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Soppeng Gelar Panen Raya Jagung Serentak

PEDOMANRAKYAT, SOPPENG - Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan strategis pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan nasional, Polres Soppeng menggelar...