PEDOMANRAKYAT, TANA TORAJA – Kepala Bagian Hukum dan Advokasi KSP Balo’ta, Kristian Rantetasik, SH lewat press releasenya kepada wartawan, Rabu (05/10/2022), dengan tegas membantah pihak manajemen Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Balo’ta sama sekali tidak pernah mempersulit pencairan para nasabah atas simpanan yang ada dalam manajemen Balo’ta.
Kristian Rantetasik menyampaikan hal ini menyusul adanya pemberitaan dengan judul “Albertina Dipersulit Cairkan Simpanan Pasca Suami Meninggal Dunia, Kredibilitas KSP Balo’ta Dipertanyakan”.
Informasi tersebut telah disebarkan, maka untuk menjaga marwah lembaga, pihak manajemen KSP Balo’ta melalui Kabag Hukum dan Advokasi menyampaikan klarifikasinya.
“KSP Balo’ta tidak pernah berniat untuk mempersulit dalam pencairan simpanan seperti yang disampaikan dalam pemberitaan. Karena KSP Balo’ta mempunyai SOP dalam hal pencairan Simpanan Berjangka (SIJAKA),” ujarnya.
“Mengenai hak warisan, pihak KSP Balo’ta menegaskan bahwa hal tersebut sedang bergulir di PN Makale dengan penggugat atas nama Resky Suci Palinggi, dan tergugat Albertina Surita serta KSP Balo’ta dengan Nomor Perkara : 149/PDT.G/2022/PN Makale,” lanjutnya.
Kristian katakan, KSP Balo’ta menjunjung tinggi musyawarah dan mufakat dalam menentukan sikap dalam hal ini pencairan SIJAKA untuk menunggu proses hasil putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.